1️⃣ Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Mengatur penyelenggaraan bangunan gedung agar memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsi bangunan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengubah ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk sistem perizinan berbasis risiko..
2️⃣ Peraturan Pemerintah
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
👉 Ini adalah regulasi utama yang saat ini menjadi acuan penerbitan SLF.
Mengatur:
Kewajiban pemilik bangunan
Persyaratan teknis bangunan
Proses penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Proses penerbitan SLF
Masa berlaku SLF
3️⃣ Peraturan Menteri
Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 (sebelum PP 16/2021, sebagian ketentuannya sudah disesuaikan)
Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021
Mengatur tata cara penyelenggaraan bangunan gedung dan menjadi turunan teknis dari PP 16/2021.
4️⃣ Peraturan Daerah (Perda)
Setiap daerah memiliki:
- Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Kepala Daerah / Perkada terkait teknis penerbitan SLF
👉 Proses dan detail persyaratan bisa sedikit berbeda tergantung pemerintah daerah setempat.
⚖️ Kewajiban Memiliki SLF
Berdasarkan PP 16 Tahun 2021:
5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal
Bangunan gedung wajib memiliki SLF sebelum dimanfaatkan.
SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan laik fungsi.
SLF memiliki masa berlaku:
20 tahun untuk rumah tinggal tunggal & deret
1️⃣ Undang-Undang
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja)
2️⃣ Peraturan Pemerintah
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
👉 Menggantikan IMB menjadi PBG
3️⃣ Peraturan Menteri
Permen PUPR No. 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bangunan Gedung
4️⃣ Peraturan Daerah (Perda)
Setiap daerah memiliki:
- Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Kepala Daerah / Perkada terkait teknis penerbitan SLF
👉 Proses dan detail persyaratan bisa sedikit berbeda tergantung pemerintah daerah setempat.
1️⃣ Undang-Undang
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2️⃣ Peraturan Pemerintah
PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3️⃣ Peraturan Menteri
Permenhub No. 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
4️⃣ Keterkaitan dengan Perizinan Berusaha
ANDALALIN merupakan bagian dari:
Persetujuan teknis dari instansi perhubungan sesuai kewenangan (Kab/Kota, Provinsi, atau Pusat)
Persyaratan teknis dalam penerbitan PBG
Integrasi dalam sistem OSS Berbasis Risiko
⚖️ Kewajiban Memiliki SLF
Penyusunan ANDALALIN wajib dilakukan untuk pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas, seperti:
Terminal/logistik
Gedung komersial (mall, hotel, apartemen)
Rumah sakit
Kawasan industri
Perumahan skala tertentu
Pergudangan
SPBU
Pusat pendidikan
1️⃣ Undang-Undang
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
2️⃣ Peraturan Pemerintah
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3️⃣ Peraturan Menteri
Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
4️⃣ Dokumen Izin Lingkungan
SPPL → Risiko rendah
UKL-UPL → Risiko menengah
AMDAL → Risiko tinggi
DLH → Dokumen Lingkungan Hidup (untuk penyesuaian/pemutakhiran)
1️⃣ Undang-Undang
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2️⃣ Peraturan Pemerintah
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
3️⃣ Peraturan Menteri
Permen PUPR No. 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
4️⃣ Peraturan Daerah (Perda)
Perda & Perkada masing-masing daerah tentang Penanggulangan Kebakaran
