Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Legalitas Wajib Sebelum Membangun Bangunan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Sejak diberlakukannya regulasi terbaru, PBG menggantikan sistem IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Apa Itu PBG?

PBG merupakan persetujuan teknis yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sebelum pelaksanaan konstruksi dilakukan.

PBG memastikan bahwa:

  • ✅ Rencana bangunan sesuai tata ruang
  • ✅ Memenuhi standar keselamatan struktur
  • ✅ Memenuhi standar sistem proteksi kebakaran
  • ✅ Sesuai standar kesehatan & sanitasi
  • ✅ Sesuai fungsi bangunan

Tanpa PBG, kegiatan pembangunan dapat dianggap ilegal.

Dasar Hukum PBG

Pelaksanaan PBG mengacu pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
  • Sistem penerbitan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SIMBG)

Perbedaan IMB dan PBG

IMB (Lama)PBG (Sekarang)
Izin sebelum membangunPersetujuan teknis sebelum konstruksi
Sistem manualSistem digital melalui SIMBG
Berbasis izinBerbasis standar teknis

PBG menekankan pada pemenuhan standar teknis bangunan, bukan sekadar izin administratif.

Kapan PBG Diperlukan?

PBG wajib diurus ketika:

  • Membangun bangunan baru
  • Renovasi yang mengubah struktur
  • Penambahan lantai
  • Perubahan fungsi bangunan
  • Pembangunan gedung komersial, industri, maupun hunian

Jenis Bangunan yang Wajib PBG

  • 🏢 Perkantoran
  • 🏬 Bangunan komersial
  • 🏭 Industri & gudang
  • 🏥 Fasilitas kesehatan
  • 🏫 Fasilitas pendidikan
  • 🏠 Hunian tinggal

Alur Proses Pengurusan PBG

1️ Konsultasi & Persiapan Dokumen

  • Data kepemilikan tanah
  • Gambar arsitektur
  • Gambar struktur
  • Gambar MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing)
  • Dokumen lingkungan (jika diperlukan)

2️ Pengajuan Melalui SIMBG

Dokumen diunggah ke sistem nasional.

3️ Evaluasi Teknis

Tim Profesi Ahli (TPA) melakukan penilaian kesesuaian teknis.

4️ Penerbitan PBG

Jika dokumen dinyatakan memenuhi standar, PBG diterbitkan secara resmi.

Estimasi Waktu Proses

Waktu penerbitan PBG bergantung pada:

  • Kelengkapan dokumen
  • Kompleksitas bangunan
  • Hasil evaluasi teknis

Bangunan skala kecil biasanya lebih cepat dibanding bangunan komersial/industri berskala besar.

Risiko Jika Tidak Mengurus PBG

  • ❌ Penghentian pembangunan
  • ❌ Sanksi administratif
  • ❌ Denda
  • ❌ Kesulitan pengurusan SLF
  • ❌ Potensi pembongkaran bangunan

Mengapa Mengurus PBG Bersama PermitKita.id?

PermitKita.id memberikan:

✔ Pendampingan teknis lengkap
✔ Review gambar sebelum pengajuan
✔ Koordinasi dengan Tim Profesi Ahli
✔ Proses sesuai regulasi terbaru
✔ Transparansi biaya & timeline

Kami memastikan proses PBG berjalan lancar sehingga proyek konstruksi Anda dapat dimulai tanpa hambatan hukum.

Hubungi Kami

Pastikan proyek pembangunan Anda aman dan legal sejak awal.

📞 Konsultasikan kebutuhan PBG Anda sekarang bersama tim PermitKita.id.
Kami siap membantu dari tahap perencanaan hingga persetujuan resmi terbit.