Sektor Perizinan Bangunan
Layanan Perizinan Bangunan Gedung Terpadu
Aman Regulasi, Bangunan Terlindungi, Usaha Berjalan Pasti
PermitKita.id menyediakan layanan perizinan bangunan gedung terpadu yang dirancang untuk membantu Anda memenuhi seluruh kewajiban legal, teknis, dan keselamatan bangunan sesuai regulasi yang berlaku.
150+
Selesai
50+
On Progres
22/7
Support


01
SLF ( Sertifikat Laik Fungsi)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai fungsi bangunan.

02
PBG ( Persetujuan Banunan Gedung)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.

03
Izin Lingkunan ( SPPL/UKL UPL/AMDAL/DLH)
Izin Lingkungan merupakan persetujuan yang menyatakan bahwa suatu kegiatan atau bangunan telah memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

04
Andalalin ( Analisa Dampak Lalu Lintas)
Andalalin adalah kajian teknis yang menilai dampak lalu lintas akibat pembangunan atau operasional suatu bangunan, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, atau kawasan industri.

05
KRK / IRK / PKKPR
KRK, IRK, dan PKKPR merupakan dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang yang memastikan rencana pembangunan atau kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW/RDTR) yang berlaku.

06
Pengesahan Site Plan
engesahan Site Plan adalah proses persetujuan resmi dari instansi berwenang terhadap rencana tata letak bangunan dan fasilitas dalam satu bidang lahan.
Belum Yakin Perizinan yang Dibutuhkan?
PermitKita.id siap menjadi mitra perizinan bangunan yang profesional, terpercaya, dan bertanggung jawab.
